Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi terhitung 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, pada wartawan, Senin (8/12/2025).
Terkait anggaran yang disediakan Pemko Pekanbaru selama status siaga bencana tersebut, Ingot menyebut bahwa tidak ada anggaran khusus untuk menangani bencana tersebut. Hanya saja, Pemko Pekanbaru bakal menggunakan anggaran BTT jika hal buruk terjadi di Pekanbaru.
''Dengan adanya penetapan status siaga tersebut, maka jika terjadi bencana, Pemko Pekanbaru akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan,'' katanya.
Ingot mengatakan, penetapan status darurat sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi. Apalagi, beberapa daerah provinsi tetangga telah mengalami bencana alam.
Penetapan status tersebut juga sudah dirapatkan dengan Gubernur Riau bersama dengan 11 kabupaten/kota se-Riau di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut, dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi tersebut, Pemko Pekanbaru telah melakukan upaya mitigasi dan bahkan sebagian sudah dilaksanakan. (jdi/bgnnews)