DPRD Riau Dorong Pembagian 10 Persen PI Harus Bersih dari Pajak

Senin, 10 November 2025 | 20:29:43 WIB
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri saat diwawancara wartawan, Senin (10/11). (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Riau sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) harus mendapat manfaat yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) tersebut. Untuk itu pembagian 10 persen Participing Interest (PI) Blok Rokan harus bersih dari potongan pajak dan biaya operasional.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri saat ditanya wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Senin (10/11/2025). Rapat yang digelar di ruangan Komisi III DPRD Riau ini membahas kondisi keuangan perusahaan sekaligus potensi pendapatan daerah yang akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2026.

''Dari hasil pembahasan tadi, PHR itu kondisinya minus. Tapi tentu dalam pelaporan resmi tidak boleh dicatat minus. Maka dalam pembukuan, pendapatan mereka hanya ditulis 1 dolar AS,'' kata Edi Basri.

Edi menyebut, jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi 10 persen bersih untuk daerah. Sebab, masih ada kewajiban pajak dan kekurangan pendanaan dari PHR yang harus ditutupi terlebih dahulu.

Dari total 10 persen PI untuk daerah, 50 persen diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Riau, dan 50 persen lainnya untuk kabupaten/kota penghasil. Hingga kini, pihak PHR belum dapat memberikan rincian estimasi PI tahun 2025 yang akan dialokasikan untuk APBD 2026.

Komisi III juga menyoroti tingginya beban operasional yang menyebabkan kecilnya porsi penerimaan daerah dari PI. Karena beban tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak dari pembagian PI, serta biaya operasional lain yang dibebankan kepada perusahaan.

Terkait hal ini, Komisi III DPRD Riau berencana menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan daerah penghasil migas terhadap skema bagi hasil yang berlaku saat ini. (jdi/bgnnews)

Terkini