Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Proses evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan hasil evaluasi sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau.
''Pihaknya sudah selesai rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),'' kata Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi yang dihubungi wartawan, Selasa (28/10/2025).
''Pertemuan hari ini membahas finalisasi evaluasi APBD Perubahan antara TAPD dan Badan Anggaran. Alhamdulillah sudah selesai, tinggal menunggu pemerintah provinsi menyusun kas anggaran. Insyaallah Jumat sudah bisa digunakan,'' sambungnya.
Menanggapi soal reses anggota DPRD yang sebelumnya ditunda karena dana belum bisa dipergunakan, menurut Ahmad Tarmizi, memang reses tersebut sempat tertunda, namun kini sudah dijadwal ulang. ''Kita rencanakan pelaksanaan reses masa sidang tahun 2025 dijadwalkan pada tanggal 1-8 November 2025 ini,'' kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lagi.
Menurut Kemendagri, kata anggota DPRD Riau dari Dapil Pekanbaru ini, ada catatan berupa evaluasi lebih menyoroti kewajiban (mandatory) belanja daerah. Salah satunya terkait porsi belanja yang ditargetkan mencapai 30 persen pada tahun 2027.
''Ada catatan terkait mandatory. Mestinya 2027 sudah 30 persen, sementara kita saat ini masih 31 persen. Jadi menjelang 2027, mandatory anggaran harus sudah sesuai 30 persen,'' jelas Ketua PKS Riau ini.
Tarmizi menambahkan, secara umum angka APBD-P Riau tidak mengalami perubahan. Namun pelaksanaan reses masih menunggu kepastian pencairan anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau. (ndi/bgnnews)