DPRD Siak Setujui Perda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Ini Harapan Bupati Afni

Selasa, 21 Oktober 2025 | 01:20:00 WIB
Bupati Afni bersama Ketua DPRD Diak Indra Gunawan dan anggota Pansus Ridha Alwis Effendi usai rapat paripurna, Senin (20/10). (foto bgnnews/antonius)

Siak, BGNNEWS.CO.ID - DPRD Kabupaten Siak menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal. 

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ''Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,'' jelas Ridha.

Perubahan tersebut, guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta  Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

''Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,'' ujar Afni. (ton/bgnnews)

Terkini