Adanya Proses Pemberkasan PPPK, Buat Pemohon SKCK di Polda Riau Capai 300 Orang Sehari

Rabu, 17 September 2025 | 18:46:24 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih dipadati pemohon. Meskipun tidak sepadat pekan sebelumnya, jumlah warga yang mengurus SKCK tetap tinggi, mencapai sekitar 300 orang per hari.

Lonjakan ini dipicu oleh proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah berlangsung di sejumlah daerah di Provinsi Riau. SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh para calon PPPK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto yang dihubungi BGNNEWS.CO.ID, Rabu (17/9/2025) mengatakan, puncak lonjakan terjadi pada Kamis dan Jumat pekan lalu, dengan jumlah pemohon mencapai 550 orang per hari. Angka ini jauh melampaui rata-rata normal, yakni 30 hingga 50 pemohon per hari.

Tingginya jumlah pemohon sempat menimbulkan kepanikan di kalangan calon PPPK karena batas waktu pemberkasan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jatuh pada 15 September 2025. Namun, situasi mulai mereda setelah BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 22 September 2025.

Meskipun terjadi peningkatan signifikan, dipastikan pelayanan SKCK di Polda Riau tetap berjalan lancar. Tim Pelayanan Administrasi (Si Yanmin) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Riau telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, seperti menambah personel, memperketat sistem antrean, menyediakan tambahan kursi tunggu, dan berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengatasi kendala teknis.

Sejak 1 Agustus 2024, Polda Riau memberlakukan aturan baru dalam persyaratan pembuatan SKCK. Setiap pemohon wajib melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif. Untuk mempermudah masyarakat, Polda Riau telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada 22 September 2025, petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan langsung di ruang pelayanan untuk membantu warga yang mengalami kendala administrasi.

Layanan SKCK Polda Riau dipusatkan di Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polri, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. (jdi/bgnnews)

Terkini