PPSBB Dukung Pembentukan Pansus HGU Perkebunan Sawit di Riau, Ini Alasannya...

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:12:21 WIB
Kasri Jumiat, Ketua DPD-I PPSBB Prov. Riau

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB) Provinsi Riau mendukung langkah DPRD Riau yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU perusahaan perkebunan sawit di Riau.

Pansus ini untuk memastikan pelaksanaan kewajiban kebun plasma 20 persen dari HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, yang akan dibagikan kepada masyarakat sekitar perusahaan.

Hal ini perlu dilakukan, menyusul masih banyaknya perusahaan yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

Bahkan terindikasi juga, banyak perusahaan sawit di Riau beroperasi tanpa izin HGU, atau beroperasi melebihi dari HGU yang mereka kantongi.

"Selama ini sebenarnya kejanggalan itu sudah sering di suarakan oleh berbagai kelompok masyarakat, tapi angin lalu saja," ujar Kasri Jumiat, Ketua DPD-I PPSBB Provinsi Riau, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (13/8/2025) ditemui di ruang kerjanya Jl. Singgalang, No 42 C  Pekanbaru.

Hal ini merespon statemen Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri yang menyatakan segera membentuk Pansus Konsesi 20 Persen HGU tersebut.

Dikatakan Kasri, jika pansus ini terbentuk dan mereka bisa bekerja dengan baik, juga menjadi momentum penting untuk mengurai berbagai persoalan perkebunan kelapa sawit di Riau selama ini.

Misal soal pelaksanaan kewajiban konsesi 20 persen dari HGU yang kemudian diperuntukkan kepada masyarakat sekitar.

"Kalau ini bisa terealisasi terhadap ribuan hektare HGU perusahaan, maka sudah berapa ribu pulak masyarakat terbantu. Untuk itu perlu campur tangan pemerintah lewat pansus (dewan) agar bisa melakukan tekanan-tekanan," kata Kasri.

Ditambahkan, lewat pansus, juga perlu melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum). Gunanya untuk menjerat perusahaan yang membandel.

"Perusahaan yang abai, cabut aja izinnya. Terus kalau ada unsur pidananya, pansus bisa langsung mengeluarkan rekomendasi agar diproses secara tegas dan tegak lurus," saran Kasri.

Disebutkan juga, pelaksanaan konsesi 20 persen ini, mekanismenya juga masih simpang siur di tengah masyarakat.

Ada yang menyatakan 20 persen tersebut di ambil langsung dari kebun HGU perusahaan yang sudah ada. Tapi ada juga yang menyatakan, 20 persen tersebut lahannya disiapkan oleh masyarakat, dan perusahaan hanya memfasilitasi pembangunannya dengan pola KKPA.

"Peran pansus mendudukkan ini dulu, merujuk dari aturan yang berlaku, dengan melibatkan sebagai pemangku kepentingan. Setelah itu duduk semua,  baru eksekusi. Panggil semua perusahaan yang terindikasi menyimpang," tandas Kasri, yang juga Ketua Umum DPN Perkumpulan Wartawan Sawit Indonesia (Perwasi) ini.

Sebagaimana diketahui, hingga kini diduga masih terdapat sekitar 189 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang belum melaksanakan konsesi 20 persen yang dimaksud.

Kemudian juga terindikasi, dari sekitar 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau, hanya 145 perusahaan yang memiliki HGU, sisanya belum mengantongi izin tersebut. 

128 perusahaan diduga tanpa HGU itu, menguasai lahan seluas sekitar 746.100 hektare

"Ini semua harus ditertibkan lewat pansus DPRD Riau. Jadi harus segera dibentuk, biar jangan dibilang omon-omon," sarannya. (rls/int/ksi)

Terkini