Kemenkum HAM Evaluasi Perda Soal Pangan dan Perkebunan Kelapa Sawit Babel

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:37:06 WIB
Rapat evaluasi lima Perda strategis di Kanwil Kemenkum Babel di Pangkalpinang. (foto Kanwil Kemenkum Babel)

Babel, BGNNEWS.CO.ID - Lima Peraturan Daerah (Perda) strategis yang digodok pemerintah kabupaten, kota, maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dievaluasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah setempat.

Rapat internal Analisis dan Evaluasi (Anev) yang  berlangsung di Ruang Rapat Perancang Lantai II ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, CPNS, dan mahasiswa magang dari Universitas Pertiba.

''Tema Anev tahun ini adalah ‘Swasembada Pangan’ sebagai wujud kontribusi Kanwil dalam mendukung program nasional melalui penguatan regulasi daerah. Dan hal ini sangat relevan dengan kondisi daerah yang kaya akan potensi pangan, namun juga menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari alih fungsi lahan, hingga distribusi pangan yang belum merata,” sebut Rahmat dalam keterangan resmi Kanwil Kemenkum Babel dikutip Selasa (12/8/2025).

Adapun lima Perda yang menjadi objek evaluasi yakni:

- Perda Provinsi Babel No. 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

- Perda Provinsi Babel No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan

- Perda Kab. Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- Perda Kab. Bangka Selatan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

- Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Evaluasi dilakukan menggunakan metode enam dimensi, seperti kesesuaian dengan Pancasila, kejelasan norma, efektivitas, serta potensi tumpang tindih aturan.

Dalam pemaparan hasil sementara, analis Yanto Majid menyoroti Perda tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dinilai perlu memperkuat perlindungan bagi petani kecil dan disinergikan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Selain itu, catatan lain muncul terkait perlunya penguatan substansi Perda Perlindungan Lahan Pertanian, terutama soal peran masyarakat dan sanksi administratif. Diharapkan hasil evaluasi ini menghasilkan rekomendasi regulasi yang lebih responsif dan mampu mendukung kemandirian pangan di Bangka Belitung. (jdi/els)

Terkini