Berkat LAMR, Warga Kepau Jaya Akhirnya Dapat Kelola 446 Hektare Lahan Sawit

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:40:02 WIB
Tim Perjuangan Hak-hak Adat Masyarakat, LAMR saat dilapangan membantu warga. (foto istimewa)

Kampar,BGNNEWS.CO.ID - Aksi ratusan masyarakat adat dari Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang menggelar aksi dan mendatangi Kantor Koperasi Jaya Makmur disorot Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Dimana dalam aksi itu warga menuntut hak atas lahan seluas 1.446 hektare yang sebelumnya termasuk dalam kawasan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kini dikelola oleh Badan Kerja Operasional (BKO) Agrinas.

Melalui Tim Perjuangan Hak-hak Adat Masyarakat, LAMR menurunkan langsung pengurusnya untuk mendampingi masyarakat dan memantau jalannya proses perundingan dengan pihak BKO.

Menurut Ketua Tim Perjuangan, Datuk Tarlaili, yang hadir bersama sekretaris tim, Datuk Firman Edi menyebutkan, bahwa kehadiran LAMR merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas lahan ulayat mereka.

''LAMR hadir langsung untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak mengelola tanahnya sendiri, terutama terhadap lahan yang sebelumnya sudah dikuasai turun-temurun,'' ujar Datuk Tarlaili, Rabu (30/7/2025).

Hasil dari perundingan menyepakati bahwa masyarakat adat, melalui kelompok tani ulayat, diberikan hak untuk mengelola 446 hektare lahan sawit, atau lebih dari 30 persen dari total luas lahan yang sebelumnya masuk dalam PKH.

Datuk Tarlaili juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses ini, termasuk memastikan tidak ada perusahaan lama yang kembali menguasai lahan melalui koperasi.

''Lahan ini dulunya dikuasai oleh PT Ayau yang sempat bermasalah dengan masyarakat. Kami akan memastikan apakah koperasi yang bekerja sama dengan BKO Agrinas ini benar-benar baru, atau justru menjadi kendaraan dari aktor lama,'' tegasnya. (jdi/mdcr)

Tags

Terkini