Pasar Sawit Riau Menguat, Harga TBS Mitra Plasma Tembus Rp 3.500 per Kg

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:22:59 WIB
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik. (foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada minggu ke-26 tahun 2025. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada 29 Juli 2025, harga TBS untuk umur 9 tahun tercatat naik sebesar Rp 76,40 per kilogram atau sekitar 2,19 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

''Harga pembelian TBS petani untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 naik menjadi Rp 3.563,62 per kilogram dan ini akan berlaku untuk satu minggu ke depan,'' ujar Dr Defris Hatmaja SP MSi, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Selasa (29/7/2025).

Kenaikan harga ini didukung oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel. Tercatat harga penjualan CPO naik Rp 187,05, sementara kernel naik Rp 810,95 dari minggu sebelumnya. Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah 92,18 persen, dan harga cangkang ditetapkan sebesar Rp 18,01 per kilogram untuk satu bulan ke depan.

''Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO dan kernel. Selain itu, perbaikan tata kelola penetapan harga yang didukung oleh semua pihak juga berkontribusi dalam menjamin keadilan bagi petani dan perusahaan,'' jelas Defris.

Berikut rincian Penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau No. 26 periode 30 Juli - 5 Agustus 2025 ditetapkan sebagai berikut:

- Umur 3 tahun: Rp 2.744,11 per kg
- Umur 4 tahun: Rp 3.113,11 per kg  
- Umur 5 tahun: Rp 3.300,12 per kg
- Umur 6 tahun: Rp 3.444,25 per kg
- Umur 7 tahun: Rp 3.518,17 per kg
- Umur 8 tahun: Rp 3.559,78 per kg
- Umur 9 tahun: Rp 3.563,62 per kg (harga tertinggi)
- Umur 10-20 tahun: Rp 3.544,31 per kg
- Umur 21 tahun: Rp 3.488,31 per kg
- Umur 22 tahun: Rp 3.434,54 per kg
- Umur 23 tahun: Rp 3.377,20 per kg
- Umur 24 tahun: Rp 3.314,31 per kg
- Umur 25 tahun: Rp 3.243,64 per kg

Harga rata-rata CPO yang digunakan pada periode ini adalah Rp 14.466,74/kg dan harga kernel sebesar Rp 12.152,67/kg. Penetapan harga ini juga mengikuti ketentuan dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018, di mana apabila perusahaan tidak melakukan penjualan, maka digunakan harga rata-rata tim atau harga KPBN apabila terkena validasi dua.

Dinas Perkebunan menyatakan bahwa peningkatan harga ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan petani untuk memperbaiki sistem kemitraan dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (Ade)

Tags

Terkini