Abai Pembangunan Kebun Plasma, PPSBB: Cabut Izin HGU Perusahaan di Riau

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:40:19 WIB
Ketua DPD-I PPSBB Provinsi Riau, Kasri Jumiat. (foto/istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Hingga kini masih banyak perusahaan di Riau yang belum menunaikann kewajibannya membangun kebun plasma masyarakat seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai.

Untuk itu, perlu dorongan dan ketegasan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, agar pelaksanaan kewajiban tersebut bisa digesa dan dipercepat.

"Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut, karena yang menerimanya adalah masyarakat sekitar kebun," ujar Kasri Jumiat, Ketua DPD-I PPSBB (Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah) Provinsi Riau, menjawab BGNNEWS.CO.ID, Sabtu (26/7/2025).

Kasri pun mengapresiasi PT. Eka Dura Indonesia (PT EDI), anak usaha PT. Astra Agro Lestari Tbk, yang sudah menuntaskan kewajiban pembangun kebun plasma yang dimaksud.

Perusahaan ini telah membangun kebun plasma secara bertahap sejak 2003 hingga 2011 melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). 

Total luas kebun plasma yang difasilitasinya mencapai 2.578 hektare atau 25,73 persen dari luas HGU PT. EDI yang berjumlah 10.019 hektare.

"Kalau semua perusahaan di Riau sudah melakukan seperti ini (PT. EDI) semua, tentu banyak masyarakat yang tertolong. Untuk itu dibutuhkan ketegasan pemerintah," harapnya.

Ketegasan yang dimaksud, di antaranya, tidak lagi mengeluarkan perpanjangam izin HGU bagi perusahaan yang bandel, sampai kewajiban 20 persen plasma selesai dibangun.

"Kasi batas waktu atau deadline. Begitu lewat, stop izi HGU-nya dan langsung dilakukan penyitaan. Harus sudah begitu, supaya tidak berlarut," sarannya. 

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki hak guna usaha (HGU).

Kemudian ditemukan juga, ratusan perusahaan yang sudah mengantongi Izin HGU, tapi belum menunaikan kewajiban pembangunan 20 persen kebun plasma. (ade)

Terkini

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Gubri Keluarkan SE

Sabtu, 27 September 2025 | 19:21:57 WIB

Rektor UIN: Pendataan Aset Merupakan Sumber Pendapatan

Sabtu, 27 September 2025 | 17:45:57 WIB

Revitalisasi Pasar Bawah Ditargetkan Selesai Akhir Oktober

Sabtu, 27 September 2025 | 14:27:25 WIB