Palangka Raya, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani untuk periode I bulan Juli 2025.
Dalam penetapan harga yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (17/7/2025) itu, tertinggi kelapa sawit umur 10 – 20 tahun dengan dihargai Rp3.166,20 per kilogram
Penetapan Harga TBS dan Perhitungan Indeks K, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020.
Pelaksanaan penetapan harga ini, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh 24 perusahaan penyuplai data, per tanggal 1 s.d. 15 Juli 2025, maka diperoleh hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Juli 2025, yakni CPO sebesar Rp13.622,49, naik sebesar Rp276,96 dari periode sebelumnya, demikian pula dengan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) Rp10.223,98 naik sebesar Rp60,65 dan indeks “K” sebesar 90,12%.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, bahwa pada periode I bulan Juli 2025, harga TBS Sawit Kalteng mengalami kenaikan pada semua umur tanaman.
''Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga kita, yaitu Kalbar,'' kata Kabid Lohsar.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, maka untuk periode I bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.315,02 umur 4 (empat) tahun Rp2.527,12 umur 5 (lima) tahun Rp2.730,63 dan umur 6 (enam) tahun Rp2.810,13.
Berikutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.866,30, pada umur 8 (delapan) tahun Rp2.992,76, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.071,95, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.166,20.
Tambahnya, bahwa daftar harga TBS kelapa sawit di atas merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng khususnya plasma, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar diterima petani. ''Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,'' tandasnya. (jdi/mmc.kalteng)