TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode I Juli 2025, Umur 10-20 Tahun Harga Tertinggi

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:47:49 WIB
Harga tandan segar kelapa sawit Kalbar tertinggi umur 10-20 tahun. (foto istimewa)

Kalbar, BGNNEWS.CO.ID - Dalam rapat tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diputuskan harga sawit umur 10-20 tahun paling tinggi, sebesar Rp 3.023,95 per kilogram.

Penetapan harga ini dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama unsur kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun pada Senin, 7 Juli 2025.

Sementara harga Crude Palm Oil (CPO) disepakati sebesar Rp13.136,71 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp9.694,74 per kilogram. Harga inj belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun faktor indeks “K” yang digunakan untuk perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,25 persen.

Berdasarkan rumus perhitungan yang digunakan, harga TBS sawit dari pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp2.260,15

Umur 4 tahun: Rp2.416,18

Umur 5 tahun: Rp2.581,43

Umur 6 tahun: Rp2.662,46

Umur 7 tahun: Rp2.759,26

Umur 8 tahun: Rp2.845,83

Umur 9 tahun: Rp2.893,46

Umur 10–20 tahun: Rp3.023,95

Umur 21 tahun: Rp2.971,15

Umur 22 tahun: Rp2.957,65

Umur 23 tahun: Rp2.886,92

Umur 24 tahun: Rp2.789,82

Umur 25 tahun: Rp2.698,72

Dalam rapat penetapan tersebut beberapa perusahaan tidak dilibatkan dalam perhitungan harga TBS. Hal ini karena harga CPO atau kernel yang mereka sampaikan berbeda lebih dari 2,5 persen dari harga rata-rata provinsi. 

Di antaranya: Tidak diikutsertakan dalam komponen CPO karena terlalu tinggi: PT. GKG, PT. MPE, PT. PHS, PT. UAI, dan PT. SAM.

Tidak diikutsertakan dalam komponen CPO karena terlalu rendah: PT. GKM, PT. BTS, PT. KPI, PT. KSA, PT. CUP, PT. AAG, dan PT. MSL.

Tidak diikutsertakan dalam komponen kernel (IS) karena terlalu tinggi: PT. BRU, PT. ASP, PT. BPK, dan PT. RWK.

Tidak diikutsertakan dalam komponen kernel (IS) karena terlalu rendah: PT. PN 4 REG V SGU, PT. KSP, PT. ALM & KGP, PT. GKM, dan PT. KSA.

Tidak menyampaikan data periode ini: PT. AAN. (jdi/suarakalbar)

 

 

Tags

Terkini