Audiensi dengan Pihak Manajemen, Pengurus SBTP-SBIPE PT HYNC Bahas Fasilitas Serikat dan PHK Buruh Kontraktor

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:35:45 WIB
Audiensi pengurus Serikat Buruh Sulawesi Tengah-Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi dengan PT.Huayue Nickel Cobalt. (foto istimewa)

Morowali, BGNNEWS.CO.ID - Pengurus Serikat Buruh Sulawesi Tengah-Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi-PT.Huayue Nickel Cobalt (SBTP-SBIPE PT HYNC) melakukan audiensi di kantor General Affair (GA-HYNC),Rabu (9/7/25), pukul 14:30 WITA. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk menyampaikan aspirasi serikat buruh terkait kebijakan ketenagakerjaan dan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri Wakil Ketua SBIPE-IMIP Morowali tingkat kawasan, Aris Munandar. Dari pihak perusahaan, hadir Fregi Soegri (HRD SPV), HRD Risky, dan HRD Adrian.

Ketua SBTP-SBIPE, Andi Musfarisal dalam release yang diterima BGNNEWS.CO.ID, Kamis (10/7/2025) menjelaskan, bahwa Serikat Buruh SBIPE telah resmi tercatat di kawasan HYNC melalui surat pencatatan Nomor: 560/339/NTD/VI/2025 tertanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.

Karena sudah memiliki legalitas, maka harapannya agar pihak manajemen melibatkan SBTP-SBIPE dalam setiap kegiatan ketenagakerjaan yang berlangsung di kawasan HYNC, bersama seluruh serikat buruh lainnya. Karena hal ini penting guna menciptakan keharmonisan hubungan antara pengusaha dan buruh.

Dalam audiensi ini, SBTP-SBIPE HYNC juga menyampaikan empat poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Yakni, pertama memberikan fasilitas berupa kantor kepada serikat buruh di dalam kawasan HYNC. Kedua, pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan HYNC dengan serikat buruh.

Ketiga, menolak keterlibatan perusahaan HYNC dalam pengambilan keputusan sepihak terkait perselisihan buruh kontraktor dengan perusahaan kontraktor dan keempat meminta agar buruh kontraktor atas nama Andi Sumange dipekerjakan kembali di PT ADS. Berdasarkan pengakuan PT ADS, Andi tidak dapat dilanjutkan sebagai pekerja akibat adanya intervensi dari pihak manajemen HYNC melalui Ema.

Andi Musfarisal juga menekankan, bahwa sejak berdirinya PT HYNC pada tahun 2018 hingga tahun 2025, perusahaan seharusnya sudah menggunakan PKB, bukan lagi Peraturan Perusahaan. Menurutnya, peraturan perusahaan dibuat sepihak tanpa melibatkan serikat buruh sebagai representasi pekerja, termasuk dalam aturan turunan di tingkat departemen atau divisi.

Wakil Ketua SBIPE IMIP Morowali, Aris Munandar menilai, bahwa keputusan Ibu Ema (Pengawas dari manajemen HYNC) terkait pemutusan kerja Andi Sumange bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Pasalnya, Andi Sumange tidak memiliki hubungan kerja dengan PT HYNC, sehingga intervensi tersebut dianggap tidak sah. Ia mendesak agar PT HYNC segera mencabut PHK sepihak terhadap buruh PT ADS tersebut.

Sedangkan Ketua Umum SBIPE IMIP Morowali, Henry Foord Jebss, dalam keterangan terpisah memberikan apresiasi atas inisiatif kolektif pimpinan harian SBTP-SBIPE HYNC dalam menyelenggarakan audiensi ini. Ia menegaskan bahwa PHK sepihak oleh pengawas manajemen HYNC atas nama Ema harus dibatalkan, dan meminta agar Andi Sumange segera dikembalikan bekerja di PT ADS.

Jika tidak, lanjut Henry, pengurus SBIPE kawasan IMIP bersama SBTP-SBIPE PT HYNC akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali dan mendesak DPRD Kabupaten Morowali untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan ketenagakerjaan di kawasan HYNC yang dinilai telah banyak merugikan kaum buruh.

Sementara menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pihak manajemen PT HYNC menyampaikan beberapa keputusan penting. Antara lain, akan memberikan fasilitas berupa sekretariat kepada SBTP-SBIPE, soal PHK terhadap Andi Sumange akan segera ditinjau ulang, dan dilakukan pemanggilan kembali sebagai pekerja di PT ADS setelah dilakukan komunikasi dengan PT Kontraktor ADS.

Kemudian PT HYNC akan segera berkoordinasi dengan PT IMIP selaku pengelola kawasan untuk menindaklanjuti permintaan perubahan Peraturan Perusahaan dan memulai proses perundingan PKB tingkat pabrik.

Setelah berlangsung selama satu jam, audiensi ditutup pada pukul 15:30 WITA dengan jabat tangan dan sesi foto bersama. SBTP-SBIPE PT HYNC memberikan tenggat waktu satu minggu kepada manajemen untuk memberikan balasan atas seluruh pertanyaan yang telah diajukan, sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan ketenagakerjaan yang demokratis dan berkeadilan di kawasan HYNC. (Ton)

 

Terkini