Pemkab Kotim Lindungi Ribuan Pekerja Rentan dengan DBH Sawit

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:20:01 WIB
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere. (foto istimewa)

Sampit, BGNNEWS.CO.ID - Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ini patut dicontoh. Betapa tidak, pemerintah tersebut mendaftarkan ribuan pekerja non formal di sektor sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Para peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) itu ditanggung dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere menyebutkan, bahwa dari dana DBH sawit yang tersedia, pemerintah daerah baru mampu melindungi 4.800 pekerja sawit untuk tahun ini.

''Kalau hanya mengandalkan APBD atau DBH sawit, memang masih terbatas. Tapi ini langkah awal yang penting,'' ujar Johny, Senin (30/6).

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, saat ini baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi di daerah itu. Pekerja informal yang rentan secara ekonomi dan sosial itu termasuk buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, pemulung, tukang ojek, pekerja seni, hingga guru mengaji.

Potensi jumlah pekerja rentan di Kotim mencapai lebih dari 71.000 orang, artinya lebih dari 60.000 pekerja belum tersentuh perlindungan sosial.

Johny mengimbau partisipasi perusahaan besar swasta di Kotim untuk membantu memperluas jangkauan perlindungan. Perusahaan bisa mendaftarkan pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka melalui Program Sertakan milik BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hanya Rp16.800 per bulan per orang untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau Rp36.800 jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), perusahaan dinilai mampu membiayainya lewat anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).

''Saya rasa kalau setiap perusahaan mendaftarkan 1.000 orang saja, sangat bisa dilakukan,'' tegasnya.

Menurutnya, saat ini baru tiga perusahaan sawit yang berpartisipasi dalam Program Sertakan, yaitu PT Hutan Sawit Lestari, PT Sapta Karya Damai, dan PT Wilmar. Ketiganya telah melindungi rata-rata 300 pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

Sementara itu, total pekerja di Kotim yang sudah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50.891 orang atau baru 28,32 persen dari total potensi 179.730 pekerja. Sisanya, 128.839 pekerja masih belum terlindungi. (jdi/elaeis.co)

Tags

Terkini