Naik! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Dihargai Rp3.226,94 per Kg

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:09:10 WIB
Naik! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Dihargai Rp3.226,94 per Kg. (foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Swadaya Riau untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 66,44 per kilogram atau mencapai 2,10% dari harga minggu sebelumnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja SP MSi, bersama tim penetapan harga mengumumkan hasil rapat penetapan harga yang dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025). 

''Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.226,94 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun,'' ujar Defris dalam keterangan resminya.

Kenaikan harga TBS minggu ini terutama disebabkan oleh naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar. Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 438,79 per kilogram dari minggu lalu, menjadi Rp 13.672,68 per kilogram.

Sebaliknya, harga kernel mengalami penurunan sebesar Rp 423,72 per kilogram dari minggu sebelumnya, kini berada di level Rp 9.850,13 per kilogram.

Penetapan harga TBS untuk berbagai kelompok umur tanaman adalah sebagai berikut:

- Umur 3 tahun: Rp 2.488,86/kg

- Umur 4 tahun: Rp 2.782,24/kg  

- Umur 5 tahun: Rp 2.992,57/kg

- Umur 6 tahun: Rp 3.109,92/kg

- Umur 7 tahun: Rp 3.179,28/kg

- Umur 8 tahun: Rp 3.218,51/kg

- Umur 9 tahun: Rp 3.226,94/kg

- Umur 10-20 tahun: Rp 3.190,12/kg

- Umur 21 tahun: Rp 3.133,31/kg

- Umur 22 tahun: Rp 3.068,75/kg

- Umur 23 tahun: Rp 2.995,37/kg

- Umur 24 tahun: Rp 2.939,97/kg

- Umur 25 tahun: Rp 2.894,29/kg

Tim penetapan harga telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati. Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah 92,09% untuk satu bulan ke depan.

Selain harga TBS, ditetapkan pula harga cangkang sebesar Rp 25,06 per kilogram yang berlaku untuk satu bulan ke depan, serta nilai BOTL (Buah di Luar Tandan) sebesar 0,48.

Defris menekankan, bahwa penetapan harga ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. 

''Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,'' jelasnya.

Komitmen bersama ini diharapkan akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. (Ade)

Tags

Terkini