Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Aktivis lingkungan mengapresiasi dan mendukung tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan 81.793 hektare lahan yang telah disulap menjadi perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau beberapa hari lalu.
''Aktivitas kegiatan ini merupakan bentuk langkah nyata pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini berlandaskan Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dalam menyelamatkan hutan konservasi di Indonesia sebagai paru-paru dunia,'' kata aktivis lingkungan yang juga mahasiswa pecinta alam (Mapala) dari Universitas Pancang Kuning (Unilak) Ade Nanda Febrian pada BGNNEWS.CO.ID, Minggu (15/6/2025).
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun ke Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) beserta tim Selasa, 10 Juni 2025. Saat itu, tim satgas menyelamatkan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dari para perambahan hutan.
Kata Ade, pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas satgas PKH dan keseriusan Presiden Prabowo dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia dalam hal ini khsusunya di Provinsi Riau.
''Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo ini merupakan langkah yang luar biasa. Karena Taman Nasional Teso Nilo ini sudah lama tersandera para mafia tanah yang diduga selama ini secara illegal merambah dan menjual belikan hutan konservasi dan membuka lahan didalam kawasan hutan,'' ujarnya.
Ade juga mengatakan, kejadian ini sangat berdampak besar bagi perekonomian masyarakat sekitar, akan tetapi kita juga harus patuh terhadap hukum.
''Saya berharap dalam proses eksekusi ini dilakukan secara humanis terhadap masyarakat sekitar yang terdampak dalam hal ini, serta berharap agar Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat memiliki langkah solutif terhadap masyarakat yang terdampak,'' ujar Ade Nanda.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan memiliki fungsi utama yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Secara lebih rinci, kawasan hutan adalah area berhutan yang dikelola oleh negara dan memiliki fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial yang penting. (fin)