Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Tak Benarkan Penahanan Ijazah Karyawan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:47:07 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gubri Abdul Wahid dan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat melakukan Sidak ke Sanel Tour and Travel. (Foto istimewa)

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah merancang regulasi khusus mengenai larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Inisiatif ini muncul setelah adanya kasus mantan pegawai perusahaan tour & travel di Riau yang dokumen pendidikannya masih ditahan perusahaan tempatnya bekerja dulu.

"Konsep regulasi sedang dalam proses penyusunan, kami sedang mengevaluasi apakah bentuknya cukup berupa surat edaran seperti yang telah diterapkan Pemprov Jawa Timur, atau perlu ditingkatkan menjadi peraturan gubernur," ungkap Boby Rachmat, Kepala Disnakertrans Riau pada Selasa (14/5/2025). 

Menurut Boby, regulasi ini sangat diperlukan karena Undang-Undang Cipta Kerja tidak memuat ketentuan yang secara jelas melarang praktik penahanan ijazah. Dengan adanya kekosongan hukum tersebut, Pemprov Riau berinisiatif mengambil tindakan preventif untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini efektif dalam penerapannya," katanya.

Selain menyiapkan landasan hukum, Disnakertrans Riau juga berencana membentuk satuan tugas khusus yang akan menangani dan menindaklanjuti setiap laporan penahanan ijazah dari para pekerja.

"Satgas ini akan bertindak responsif terhadap laporan dan melakukan pengawasan untuk menghentikan praktik tidak etis di perusahaan-perusahaan Riau," tegas Boby.

Langkah strategis Pemprov Riau ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, mengingat penahanan ijazah sering dijadikan alat intimidasi terhadap pekerja dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat. (Ade)

 

 

 

Terkini