Rusak Parah, APTS Desak PT PHR Aspal Jalan Tegar

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:49:17 WIB
Kondisi Jalan Tegar yang rusak. ( Foto Istimewa)

Bengkalis,BGNNEWS.CO.ID - Aliansi Pemuda Tegar dan Sekitarnya (APTS) melayangkan kritik tajam terhadap jawaban PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait permintaan pengaspalan Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pada BGNNEWS.CO.ID, Erwin Hariadi Simamora SH menjelaskan, bahwa permintaan tersebut pertama kali disampaikan APTS lewat surat bernomor 02/SK/APTS/IV/2025 pada 11 April 2025. Dalam surat itu, APTS menegaskan bahwa Jalan Tegar merupakan bagian dari wilayah kerja Blok Rokan yang dikelola oleh PT PHR, dan saat ini kondisinya sangat rusak. Mereka menuntut agar PT PHR menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan melakukan pengaspalan jalan.

Pada 2 Mei 2025, PT PHR menjawab surat tersebut dengan Nomor 140/PHR-01130/2025-S0.Surat balasan dari PT PHR yang ditandatangani oleh Head of Relations Zona Rokan North, Hardiyanto, menyatakan bahwa Dalam surat balasan itu, PT PHR menyampaikan empat poin tanggapan:

1. Jalan Tegar adalah jalan operasional PHR yang juga digunakan oleh masyarakat dan perusahaan lain.

2. Permohonan perbaikan jalan tetap terbuka, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional migas.

3. Sebelumnya telah dilakukan perataan jalan dengan sirtu, tetapi pengaspalan belum dilakukan karena keterbatasan anggaran.

4. PHR mengimbau APTS untuk memfasilitasi kolaborasi dana dengan pihak berkepentingan seperti yang dilakukan Forum Jalan Ranggau.

Namun, tanggapan ini dinilai tidak memuaskan oleh APTS. Erwin Hariadi Simamora SH, selaku perwakilan aliansi tersebut, menilai bahwa surat balasan PT PHR masih belum menjelaskan secara konkret alasan tidak dilakukannya pengaspalan.

"Apakah memang karena anggaran atau tidak? Kalau memang karena anggaran, kami minta PT PHR membuka laba bersih mereka kepada masyarakat untuk tahun terakhir,'' tegas Erwin. Ia menyebut dasar hukum permintaan ini adalah Pasal 1 angka (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bila ada alasan lain di luar masalah anggaran, seharusnya PT PHR mengungkapkannya secara jelas kepada publik. “Keterbukaan sangat penting, apalagi ini menyangkut wilayah operasi mereka dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Erwin.

Dengan sikap tegas ini, APTS menyatakan akan terus memperjuangkan hak masyarakat Tegar terhadap infrastruktur yang layak, khususnya dari perusahaan negara yang beroperasi di wilayah mereka.(Ton)

Terkini