JMP Optimis PSU Jilid II Pilkada Siak akan Ditolak, Andre: Gugatan Itu Mengada-ada

Selasa, 29 April 2025 | 10:00:37 WIB
Ketua DPD I JMP Provinsi Riau, Andre Sulistio Ade (kanan).

SIAK SRI INDRAPURA, BGNNEWS.CO.ID - Gelombang penolakan terhadap potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II di Pilkada Siak terus bergulir.

Berbagai elemen masyarakat ikut terlibat dalam penolakan itu, termasuk perkumpulan Jangkar Merah Putih (JMP).

Pemenang dalam pilkada ini adalah, pasangan Afni-Syamsurizal. Namun sempat PSU lewat gugatan pasangan Alfedri. Tapi Afni-Syamsurizal tetap menang.

Sementara gugatan untuk PSU Jilid II, diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01 Sugianto.

Gugatannya terkait penghitungan periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumbent, Alfedri.

Jabatan Alfedri saat menjabat sebagai Bupati Siak, menurut Sugianto sudah dua periode. Sehingga pada pilkada sekarang, Alfedri tak bisa lagi ikut.

Untuk itu, dalam gugatannya, Alfedri dinyatakan tak sah sebagai calon dalam pilkada 2024 kemarin. Sehingga pilkada harus diulang, tanpa Alfedri.

"Itu gugatan yang mengada-ada dan prosesnya sudah jauh berlalu, karena secara administrasi pencalonan Alfedri sudah sah," ujar Ketua DPD I JMP Provinsi Riau, Andre Sulistio Ade, Selasa (29/4/25).

Dikatakan, dengan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, ternyata memang tidak melampaui batas waktu. Artinya tetap masih dianggap satu periode.

''Makanya, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak kemarin, karena memang ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut,” tambah Andre.

Untuk itu, ia menganggap gugatan Sugianto itu sangat mengada-ada. "Kalau pun gugatan itu diajukan, saya optimis akan ditolak," tandasnya. (ksi)

Terkini