Disnaker Siap Fasilitasi Kasus Tripartit Ferdinandus Nipa dengan Yayasan Proyoga Riau

Rabu, 23 April 2025 | 16:32:09 WIB
Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. (Foto istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan memfasilitasi pertemuan tripartit antara Ferdinandus Nipa dan Yayasan Proyoga Riau (Perusahaan Santa Maria) pada Jumat, 25 April 2025. Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan setelah proses bipartit sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (Kabid PHI) Disnaker Pekanbaru, Recko Roendra mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah menerima dan memproses permohonan fasilitasi tripartit sesuai prosedur.

''Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4, proses tripartit baru bisa dilakukan setelah bipartit. Kedua belah pihak telah melengkapi persyaratan dan telah melakukan bipartit yang hasilnya tidak mencapai kesepakatan,'' kata Recko kepada BGNNEWS.CO.ID di Kantor Disnaker Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).

Recko menjelaskan, bahwa dalam fasilitasi tripartit, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mediasi dan selanjutnya mengeluarkan surat anjuran. 

''Klarifikasi akan dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 09.00 WIB. Kami juga telah mengirimkan surat undangan kepada pihak Perusahaan Santa Maria,'' tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdinandus Nipa, Nasir Pati SH menyatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

''Pada prinsipnya, kita berproses secara hukum sesuai UU Ketenagakerjaan. Jika dalam proses tripartit ini tidak mencapai kata sepakat, kita akan lanjut ke proses hukum yakni Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru,'' terangnya.

Nasir berharap kedua pihak dapat mencapai kesepakatan dalam proses tripartit. ''Harapannya dalam tripartit ini nantinya kedua pihak mencapai kata sepakat dan bisa diselesaikan secara baik dan damai. Apa yang menjadi hak pekerja yang dituntut bisa terpenuhi dengan baik oleh Perusahaan Santa Maria atau Yayasan Proyoga Riau,'' ujarnya.

Perlu diketahui, Ferdinandus Nipa telah mengabdi selama 20 tahun di lembaga tersebut. Kasus ini menjadi perhatian setelah kedua pihak gagal mencapai kesepakatan dalam pertemuan bipartit sebelumnya. (Ade)

Terkini