Cegah Karhutla, Ini Warkah Petuah Amanah yang Dikeluarkan LAMR untuk Masyarakat Riau

Selasa, 22 April 2025 | 18:56:13 WIB
Balai Adat Melayu Riau. (Foto istimewa)

RIAU, BGNNEWS.CO.ID - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Warkah Petuah Amanah sebagai upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf menekankan, bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat Riau. Beliau menyoroti pentingnya kerja sama semua elemen masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan cuaca ekstrem yang sedang melanda provinsi tersebut.

''Warkah pertama yang kami keluarkan di tahun 2025 ini merupakan respons terhadap kenyataan bahwa Karhutla terjadi akibat perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab,'' jelas Marjohan pada Selasa, (22/4/2025).

Beliau menambahkan, kita semua berkomitmen untuk mencegah dampak buruk Karhutla, mulai dari kerusakan hutan dan lahan, hingga asap berbahaya yang menyebabkan ISPA dan menurunnya jarak pandang, seperti yang pernah kita alami beberapa tahun lalu.

Meskipun pengendalian Karhutla menunjukkan kemajuan sejak 2019, Marjohan memperingatkan bahwa ancaman ini masih tetap ada dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama dengan prediksi musim kemarau yang akan datang lebih awal di tahun 2025.

Adapun isi dari Warkah Petuah Amanah LAMR, diantaranya:

1. Diminta pada Lembaga Adat Melayu Riau mulai dari tingkat LAMR kabupaten/kota,  LAMR Kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

Demikian pula pada anak kemenakan dan atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan para pihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

2. Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati) pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman. 

3. Berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

4. Kepada aparat penegakan hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat) , memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lainnya yang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.

5. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil-alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan. (Ade)

Terkini