Kejagung Masih Usut Korupsi BPDPKS, Para Petinggi Perusahaan Sawit Ini Telah Diperiksa

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:13:16 WIB
(Foto: monitorindonesia.com)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada tanggal 7 September 2023 silam, namun hingga saat ini belum ada tersangka.

Alasannya, Kejagung masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sementara para saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa di gedung bundar.

"Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/3/2025) malam.

Soal kapan saksi-saksi akan diperiksa lagi, Harli enggan berkomentar lebih jauh sebab itu ranah penyidik. Pada Januari 2024 silam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa  pihaknya masih mencari alat-alat bukti untuk mencari tersangka kasus BPDPKS.

"BDPKS masih berjalan. Masih-masih, kita terus mencari simpul pertanggungjawabannya," kata Kuntadi, Selasa (16/1/2024).

Di lain sisi, Kuntadi juga masih enggan untuk membeberkan total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. "Belum (total kerugian negara), belum berani bilang," tegasnya.

Sementara JAM Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melaksanakan penyidikan untuk menemukan benang merah pada kasus BPDPKS.

"BPDPKS itu sampai sekarang masih ada penyidikan, sampai saat ini memang ada beberapa petunjuk dalam gelar perkara yang belum dipenuhi penyidik BPDPKS," kata Febrie.

Menurut Febrie, hambatan dalam kasus pengelolaan dana sawit ini karena terintegrasi dengan beberapa komponen produksi sehingga perlu kolaborasi dengan ahli ekonomi untuk mengusut tuntas kasusnya.

Pun, pihak BPDPKS pada beberapa waktu lalu tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com. 

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya ada puluhan perusahaan yang diduga sempat menerima dana sekitar Rp57,7 triliun sepanjang 2016-2020, antara lain PT Anugerahinti Gemanusa, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Bayas Biofuels, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT Dabi Biofuels, PT Datmex Biofuels, PT Energi Baharu Lestari, PT Indo Biofuels, PT Intibenua Perkasatama, PT Kutai Refinery Nusantara, PT LDC Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Primanusa Palma Energi, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dari sejumlah perusahaan itu, sudah ada beberapa yang masuk dalam daftar pemeriksaan Kejagung. Misalnya, pada Selasa (31/10/2023) Kejagung memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Selanjutnya, pada Kamis (2/11/2023), Kejagung memeriksa saksi dari pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Pemeriksaan yang dilakukan pada kamis (2/11) itu melalui manager produksinya berinisial CADT.

Selasa (7/11/2023), Kejagung memeriksa Manager PT Cemerlang Energi Perkasa, FA dan PT Sari Dumai Sejahtera. Selain FA, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yakni, HM selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) dan AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.

Kamis (9/11/2023) Kejagung masih mengulik perusahaan yang mengelola sawit yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. Saksi itu berinisial HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. (bgnnews.co.id/monitorindonesia.com)

Terkini