JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - MinyaKita, salah satu produk komoditas minyak goreng rakyat yang digagas pemerintah sejak 2022 kembali menimbulkan masalah. Mulai dari takaran diculas hingga harga yang melambung.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan, Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.
Moga menambahkan, pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi. Saat ini, kegiatan produksi di PT NNI tersebut diklaim juga sudah berhenti.
Harga Tak Lagi Merakyat dan Isu Kelangkaan
Selain diterpa isu teranyar tersebut, produk MinyaKita yang digagas oleh Menteri Zulkifli Hasan pada Juli 2022 tersebut juga kerap langka hingga harga yang melampaui ketentuan pemerintah.
Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Namun realitanya, harga jual tersebut kerap lebih tinggi dipasaran akibat isu kelangkaan produk, termasuk permainan distributor, yang berakibat semoat di jual di pasaran mencapai di atas Rp17ribu-an.
Pertengahan tahun lalu atau Agustus 2024, pemerintah pun kembali menaikkan HET MinyaKita dari semula Rp14.000 menjadi Rp15.700/liter.
Hal itu tertuang dalam revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag ini turut mengatur skema DMO minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Namun faktanya, para distributor di lapangan masih kerap menjual harga di atas HET, yang juga mencapai lebih dari Rp17 ribu atau naik sekitar 10% dari harga yang ditentukan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan ihwal naiknya harga minyak goreng di pasar, yang telah melebihi ketentuan harga eceran tertinggi pemerintah (HET) belakangan ini.
Menurut Budi, penyebab kenaikan harga minyak goreng rakyat karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh para distributor dalam rantai distribusi yang berlebihan serta tak memenuhi ketentuan. (bgn/bloomberg technoz)