PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga menjual hutan lindung di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tersangka berinisial MA (65) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa tersangka menjual hutan dengan luas mencapai 197 hektar.
Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada sertifikat hanya kuitansi.
Para pembeli dijanjikan untuk menjadi anggota dari kelompok tani hutan.
Lokasi hutan ini merupakan wilayah konsesi PT SPA, namun masuk di zona inti GSK.
Fachri mengatakan bahwa pelaku mulai menjual hutan sejak tahun 2001, namun penjualan yang signifikan terjadi antara tahun 2021 hingga sekarang.
"Sejak mafia tanah ini beraksi, ia telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Nilai penjualan hutan, totalnya Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait illegal logging dan perambahan hutan di wilayah GSK pada pekan lalu.
Saat itu, petugas mendapati kegiatan ilegal penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 orang yang menguasai lahan dan sedang merambah hutan," kata Fachri.
Warga pemilik lahan mengaku membeli tanah dari tersangka MA.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan MA sebagai tersangka dan penangkapannya.
Tersangka menjual hutan kepada 8 orang warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektar.
"Paling luas hutan yang dijual pelaku, yakni 40 hektar dengan harga Rp 240 juta," tambah Fachri. (bgn/kompas.com)