JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan tindakan tegas dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin.
Pada Rabu 26 Februari 2025 lalu, Satgas PKH menyita lahan seluas 5.764 hektare yang dikelola oleh PT. Johan Sentosa di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum terkait penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
PT. Johan Sentosa, yang diketahui sebagai anak perusahaan PT. Duta Palma Group, menjadi target penyitaan yang langsung dipimpin oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon.
Plang penyitaan dipasang secara simbolis di lokasi tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas.
Kehadiran mereka memperlihatkan sinergi antarinstansi dalam melindungi aset negara dan menegakkan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari inventarisasi aset negara di kawasan hutan.
Satgas PKH memiliki mandat untuk memulihkan aset negara dan menegakkan hukum melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025, dengan tujuan mempercepat penyelesaian tata kelola kehutanan dan pemulihan lahan negara di kawasan hutan.
Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara JAM Pidsus bertindak sebagai Ketua Pelaksana.
Satgas ini melibatkan berbagai lembaga seperti TNI, Kejaksaan, Polri, BPN, BPKP, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebanyak 20 Kejaksaan Tinggi telah ditetapkan sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025.
Posko tersebut diharapkan mempermudah koordinasi dan penindakan di berbagai daerah.
Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan kawasan hutan di Riau, mengembalikan hak-hak negara atas lahan yang dikuasai ilegal, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai peraturan hukum. (bgn/sawitku.id)