Soal Perwako Tentang Parkir, Ini Menurut Pengamat Komunikasi Politik Umri

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:48:24 WIB
Pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Dr Jupendri SSos MIKom (foto istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Dr Jupendri SSos MIKom memberikan pandangannya terkait Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi terhadap salah satu permasalahan parkir di Kota Pekanbaru.

"Kebijakan Walikota baru ini menjawab salah satu persoalan parkir di Kota Pekanbaru yaitu terkait nilai tarif yang memberatkan," kata Dr. Jupendri kepada BGNNEWS.CO.ID, Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, DrJupendri menegaskan bahwa sebagai kebijakan yang sudah disahkan, tidak diperlukan sosialisasi lagi melainkan langsung ke tahap implementasi. 

"Karena ini sudah menjadi kebijakan, maka tidak perlu sosialisasi lagi. Sebab sosialisasi itu sebelum kebijakan dibuat. Yang diperlukan eksekusi (implementasi)," jelasnya.

Selain itu, fungsi pengawasan dan penegakan yang merupakan komponen vital dalam rantai implementasi kebijakan. Satpol PP harus melakukan pemantauan berkala dan memberikan sanksi yang jelas kepada pelanggar.

"Jika kenyataannya saat ini aturan tersebut belum dipatuhi, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak aturan daerah harus segera bertindak tegas" ujarnya

Berdasarkan pengamatannya, Dr. Jupendri melihat adanya respons positif dari masyarakat Pekanbaru terhadap kebijakan baru ini. 

"Saya melihat, respon masyarakat Pekanbaru bergembira dan menyambut baik atas kebijakan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Jupendri mengingatkan bahwa masalah perparkiran di Pekanbaru tidak hanya sebatas pada nominal tarif saja.

"Meskipun demikian, persoalan parkir tidak hanya soal nilai tarif, namun juga persoalan penataan dan pelayanan juru parkir," tandasnya.

Perwako Nomor 2 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem perparkiran di Kota Pekanbaru yang lebih teratur dan memudahkan masyarakat. (ade/bgn)

Terkini

DPRD Riau Tagih Janji Pemprov Ajukan KUA PPAS APBD Perubahan

Selasa, 09 September 2025 | 19:23:43 WIB

Sekda : ASN Dituntut Punya Standar Kinerja Tinggi

Selasa, 09 September 2025 | 19:09:07 WIB

Program Rohil Cerdas, Guru MDA dan TPQ Diberi Dana Insentif

Selasa, 09 September 2025 | 16:52:48 WIB