Pemkab Tertibkan Peron Sawit Ilegal

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:13:16 WIB
Tim terpadu saat menertibkan peron ilegal.

KUANSING,BGNNEWS.CO.ID – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dishub Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penertiban pabrik kelapa sawit ilegal alias tak berizin, lusa kemarin. 

Penindakan tegas ini diberikan terhadap peron atau ram sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, Riau. Peron ini ditutup sementara oleh tim terpadu.

Bangunan permanen untuk lokasi usaha tersebut juga diketahui dibangun di atas lahan konsesi perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi.

Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, penutupan sementara ram UMA milik Ir ditandai dengan pemasangan plang di depan bangunan ram tersebut. 

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan surat Bupati Kuansing, ram tersebut ditutup sampai pengusaha mengantongi izin dari pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menambahkan, penertiban ram sawit ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). "Ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ram, seperti izin bangunan dan tera timbangan. Ram ini cukup luas, ada bangunan kantornya juga," ungkapnya.

Menurutnya, bukan kali ini saja tim terpadu mendatangi lokasi penampungan TBS sawit dari masyarakat itu. Desember 2024 lalu tim sudah mengingatkan Ir mengurus perizinan dan melampirkan persetujuan lokasi usaha berupa pinjam pakai atau hibah lokasi dari pihak perusahaan pemilik lahan. "Kita sudah melakukan pembinaan dan minta agar pengelola ram mengurus izin," ungkapnya.

Pengelola ram menuruti permintaan itu dan mengurus perizinan secara mandiri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission/OSS). "Setelah dilakukan pembinaan, mereka mengurus perizinan dan mengantongi nomor induk berusaha atau NIB. Tapi ketika kita verifikasi, ternyata ada manipulasi," bebernya.

Saat mengurus perizinan, pemilik ram menyebut lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang. Namun hasil koordinasi tim terpadu dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing menunjukkan bahwa lahan bangunan ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Tim terpadu lantas menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberhentian usaha ram UMA. sawitnews/bgn

Terkini