Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Awal tahun 2026, produsen Minyakita diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID FOOD.
Hal ini setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Minyakita telah selesai diharmonisasi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, pengesahan peraturan baru ini dijadwalkan pekan depan, dan aturan akan efektif 30 hari setelah tanda tangan resmi untuk memberi waktu penyesuaian sistem distribusi.
Langkah ini penting agar tata kelola Minyakita lebih rapi dan terkontrol, sehingga ketersediaan minyak goreng rakyat di seluruh Indonesia bisa lebih merata.
Kebijakan ini diterapkan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menjamin pasokan hingga ke wilayah Indonesia Timur yang selama ini menghadapi harga lebih tinggi dibanding daerah lain. Budi menegaskan, meski distribusi produsen akan lebih terarah, aturan ini tidak mengubah harga jual Minyakita.
Menurutnya, revisi Permendag ini menjadi penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak sawit kemasan.
Dalam aturan terbaru, distribusi minyak goreng rakyat akan lebih fokus untuk menjangkau pasar rakyat dengan harga terjangkau, sekaligus mendukung berbagai program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, dan pengisian stok di koperasi desa.
Insentif bagi produsen, yang dikenal sebagai domestic market obligation (DMO), juga akan diarahkan lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai insentif sebelumnya kurang efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi, sehingga diubah untuk mendorong produsen menyalurkan minyak goreng ke pasar rakyat melalui BUMN pangan.
Selain itu, penguatan pengawasan dan pemberian sanksi menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mencegah penyelewengan distribusi yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan harga. Dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol, pemerintah berharap Minyakita bisa tersedia di seluruh wilayah Indonesia, dari kota besar hingga desa-desa terpencil.
Penerapan aturan baru ini diprediksi akan memberikan kepastian bagi produsen, konsumen, dan BUMN pangan yang menjadi penghubung distribusi. Minyakita bukan hanya diharapkan bisa tersedia lebih merata, tetapi juga menjadi lebih stabil dari sisi harga.
Dengan adanya ketentuan wajib 35 persen produksi melalui Bulog dan ID FOOD, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan minyak goreng rakyat tetap terjangkau, berkualitas, dan dapat diakses seluruh masyarakat Indonesia mulai awal 2026. (jdi/els)