Soroti Dua Bidang Fungsional, Wabup Syamsurizal Harapkan jadi Motor Penggerak Keuangan Daerah

Soroti Dua Bidang Fungsional, Wabup Syamsurizal Harapkan jadi Motor Penggerak Keuangan Daerah
Wabup Siak Syamsurizal menyalami salah seorang pejabat fungsional yang dilantik, Rabu (12/11). (foto bgnnews/antonius)

Siak, BGNNEWS.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Siak, Syamsurizal mengatakan jabatan fungsional bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar menuntut tanggung jawab dengan penuh integritas, profesional dan loyalitas terhadap bangsa dan negara. 

Hal ini dikatakan Syamsurizal pada wartawan usai melantik delapan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, dan Inspektorat Kabupaten Siak, Rabu (12/11/2025).

Adapun pejabat yang dilantik, Agusyones SSi dan Wiza Septia SSi sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup, serta Pivit Yunisyah Hutagalung SKM, Idolla Febriyenti ST, Yudistiro SE, Nugroho Priyono SE, Eka Putri Yani ST, dan Tengku Fachriadi SE sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Siak.

Syamsurizal menyoroti dua bidang fungsional yang dilantik, yakni Auditor pada Inspektorat dan Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia menyebut, para auditor berperan penting dalam proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang berbasis audit dan prinsip akuntabilitas. 

''Kami berharap auditor di Siak mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja Pemda dengan Audit yang profesional, independen, dan memberikan rekomendasi konstruktif terhadap permasalahan yang ditemukan,'' ujarnya. 

Sementara bagi pejabat Pengendali Dampak Lingkungan, Wabup menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.

"Kami menaruh harapan agar saudara saudara juga mampu menjadi motor penggerak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Siak. Dengan pengawasan ketat, objektif dan memberikan solusi nyata terhadap masalah pencemaran dan kerusakan yang ada di Kabupaten Siak ini,'' ungkapnya.

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 S.D 74 tersebut menetapkan delapan aparatur sebagai pejabat fungsional, terdiri atas dua Pengendali Dampak Lingkungan dan enam Auditor. (ton/bgnnews)

Berita Lainnya

Index