DKPP Rohil Sosialisasi STD-B Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat

Kamis, 04 Desember 2025 | 15:16:28 WIB
Kadis DKPP Rohil Cici Mawardi bersama peserta sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat di Bagan, Kamis (4/12).

Rohil, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat di Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (4/12/2025). 

Kepala Dinas DKPP Kabupaten Rohil, Cici Mawardi Athar menjelaskan, pendataan perkebunan serta regulasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) memiliki beberapa dasar hukum yang jelas. Yakni, Undang- undang Nomor 13 tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit dan beberapa peraturan lainnya.

Dijelaskan, ada beberapa tujuan dari pada STD-B. Yakni, Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat, membantu Kementrian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah seperti program, subsidi pupuk, benih, peremajaan supaya tepat sasaran.

Kemudian mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan, membantu kelembagaan petani untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun, serta mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik serta memastikan pengelolaan SDA.

Manfaat STD-B, dimana manfaat STD-B meliputi Pendataan statistik dan identifikasi masalah pekebun, Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memproses perolehan sertifikat perkebunan berkelanjutan, Melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari APBN/APBD. (ys/bgnnews)

Terkini