139 PPPK Tahap II Dilantik, Ini Pesa Bupati Afni!

Jumat, 28 November 2025 | 07:30:01 WIB
Bupati Siak Afni menyaksikan salah seorang pegawai yang dilantik menandatagani SK, Kamis (27/11).(foto bgnnews)

Siak, BGNNEWS.CO.ID - Bupati Siak Afni Zulkifli resmi melantik 139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Siak.

PPPK yang dilantik merupakan Tenaga Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan. Pelantikan ini usulan tahap II Formasi Tahun 2024 yang telah melalui proses seleksi panjang dan ketat.

''Saya ucapkan tahniah kepada Bapak Ibu yang dilantik hari ini. Ini capaian yang tidak mudah. Prosesnya panjang, rumit, dan melelahkan. Maka syukurilah pencapaian ini,'' ujarnya di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (27/11/2025). 

Ia menegaskan, bahwa menyejahterakan pegawai adalah salah satu komitmennya, ia menekankan pelayanan dasar kepada masyarakat adalah hal utama. 

Afni juga menyoroti kondisi di daerah lain yang banyak merumahkan pegawainya, namun Pemerintah Kabupaten Siak akan terus berupaya untuk tidak melakukan hal tersebut. 

Bupati pun mengingatkan agar pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan mengabdi dengan ikhlas sesuai SK yang dikeluarkan. 

''Bekerjalah dengan baik, perbanyak bersyukur. Jadilah pegawai yang kreatif dan inovatif. Sudah ada ketentuan yang berlaku, ketika SK PPPK keluar, maka di situlah Bapak Ibu harus mengabdi dengan ikhlas,'' pesan Afni.

Kepala BKPSDM Daerah Kabupaten Siak, Zulfikri, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerimaan PPPK Formasi 2024 diikuti 1.959 pelamar, dengan 1.351 peserta dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. 

"Dari proses tersebut, 139 orang dinyatakan lulus sesuai kuota formasi, terdiri atas, 41 Tenaga Guru, 89 Tenaga Kesehatan, dan 9 Tenaga Teknis," sebutnya.

Pengangkatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/783/HK/KPTS/2025 untuk Tenaga Kesehatan, Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/782/HK/ KPTS/2025 untuk Tenaga Guru, Surat Keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/781/HK/ KPTS/2025 untuk Tenaga Teknis. (ton/bgnnews)

Terkini