Bengkalis, BGNNEWS.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bengkalis memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (27/11/2025). Acara yang berlangsung di kantor Bea Cukai Sungai Pakning, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih pada wartawan menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Bengkalis selama periode 2022-2025. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditas ilegal, seperti pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas, dan barang lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.882.516.812.
Eka Galih menjelaskan, bahwa barang yang dimusnahkan terbagi dalam dua kategori, yaitu barang kena cukai dan barang di bidang kepabeanan. Untuk barang kena cukai, terdapat 702.133 batang rokok ilegal dengan nilai Rp988.427.055, serta 27 botol dan 432 kaleng minuman mengandung alkohol senilai Rp20.000.040. Sementara itu, di bidang kepabeanan, terdapat 21.153 item barang ilegal senilai Rp874.049.757, yang terdiri dari pakaian bekas (436 ball), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas, dan lain-lain.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, seperti dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar, atau ditimbun menggunakan alat berat. (jdi/bgnnews)