Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi pemerintah daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa berutang ke pemerintah pusat.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. PP itu mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid yang dihubungi wartawan usai acara pelantikan pengurus pengurus Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) di Gedung Daerah Balai Serindit, Sabtu (1/11/2025) mengatakan, hal ini bukan kabar baik, melainkan tantangan bagi Pemda.
''Kebijakan yang sangat menggembirakan itu sebenarnya kalau dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak dipotong. Itu yang menggembirakan,” kata Gubri.
Meski demikian, Gubri masih mempertimbangkan jika peluang pinjaman tersebut diambil demi pembangunan di Provinsi Riau. Namun ketika peluang itu diambil, maka harus dilihat terlebih dahulu kemampuan membayarnya.
''Karena utang ini mekanismenya panjang, harus lapor ke DPRD dan segala macamnya. Tapi saya rasa demi pembangunan tidak boleh terhenti. Nanti pilihan ini (pinjaman) menjadi alternatif bagi kita untuk mengambil keputusan,'' ungkapnya. (ndi/bgnnews)