Tak Ada Izin, Anggota DPRD Pekanbaru Bersama Satpol PP Hentikan Penanaman Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal

Rabu, 24 September 2025 | 20:31:54 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra bersama Satpol PP turun ke Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Setelah mendapat laporan warga, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra langsung turun ke Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (24/9/2025). Kedatangan ketua Fraksi Nasdem ini untuk menghentikan aktivitas pekerja yang menggali jalan untuk penanaman tiang kabel fiber optik ilegal.

Sampai di lokasi, Aidhil melihat sejumlah pekerja yang sedang menggali jalan. Bahkan saat itu Aidil mendapati beberapa lobang bekas galian.

Melihat hal ini, Aidhil langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru agar turun ke lokasi. Kemudian, para pekerja tersebut dikumpulkan dan diberi tahu bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai aturan. Sebab mereka tak mampu menunjukkan izin terkait aktivitas pemasangan tiang kabel fiber optik.

''Hasil temuan kita hari ini, sesuai laporan warga, ada penanaman tiang. Kita teruskan ke Satpol PP. Alhamdulillah, personel Satpol PP langsung turun lapangan, menjumpai pekerja yang sedang memasang tiang, dan setelah diteliti mereka belum mengantongi izin,'' kata Aidhil pada bgnnews.co.id dan sejumlah wartawan.

Aktivitas penggalian tiang fiber optik di Jalan Selamat dan menyebar ke Jalan Waringin, Labuh Baru Timur, akhirnya dihentikan sampai perusahaan penyedia jaringan optik melengkapi dokumen perizinan ke Pemko Pekanbaru.

Aidhil menegaskan, bahwa Ketua RT/RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet, dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik.

''RT RW itu tak boleh mengeluarkan izin. Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis,'' jelas Aidhil.

Sementara itu, personel Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran langsung di lokasi. (jdi/bgnnews)

Terkini